a. bahwa dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Katolik Indonesia melalui kreasi budaya dan seni pada tingkat daerah maupun nasional, perlu pengaturan mengenai Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik; b. bahwa Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik merupakan wadah pembinaan dan pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.