a. bahwa untuk efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan keagamaan Kristen dan pendidikan umum pada Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/842/M.KT.01/2019 tanggal 17 September 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.