a. bahwa dengan adanya perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan, perlu pengintegrasian bidang-bidang keilmuan dan pengaturan mengenai gelar akademik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.