a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi khususnya keilmuan di bidang ekonomi dan bisnis Islam, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang; b. bahwa penataan organisasi Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1040/M.PANRB/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 Hal: Usulan Pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2015, No.842 2 menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.