a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis; b. bahwa penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3143/M.PANRB/ 8/2014, tanggal 20 Agustus 2014, perihal: usul penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Meulaboh dan Bengkalis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.