a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan tugas Pejabat Perbendaharaan Negara dan untuk menyesuaikan dengan jabatan fungsional pada rumpun akuntan dan anggaran, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.