a. bahwa untuk meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan Kristen, pemerintah dapat mendirikan satuan pendidikan keagamaan Kristen atau menegerikan satuan pendidikan keagamaan Kristen yang diselenggarakan oleh masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.