a. bahwa untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam rumpun ilmu agama Khonghucu, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung; b. bahwa pendirian Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.