a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, serta pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, perlu membentuk Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga; b. bahwa pembentukan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/1627/M.KT.01/2020 mengenai Penambahan 1 (satu) Wakil Rektor pada pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang www.peraturan.go.id 2021, No.95 -2- Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.