a. b. c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan khususnya di Provinsi Kalimatan Barat, perlu didirikan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak; bahwa pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/3982/M.PAN-RB/12/2016, tanggal 7 Desember 2016, Hal: Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKat) Pontianak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.