a. bahwa untuk lebih menjamin mutu dan kualitas dosen pada perguruan tinggi keagamaan perlu memberikan pengaturan mengenai pengangkatan dosen tetap bukan Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan dosen tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.