bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.