a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, dan berkelanjutan, perlu disusun Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 pada Kementerian Agama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.