a. bahwa majelis taklim mempunyai peran strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa untuk menguatkan peran strategis majelis taklim sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai majelis taklim; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.