bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1436H/2015M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.