a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi keagamaan Hindu, perlu meninjau kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Puja Mataram; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Puja Mataram;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.