a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, serta pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, perlu membentuk Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga serta membentuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai pemecahan dari Fakultas Syariah dan Hukum; b. bahwa pembentukan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga, serta pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/1062/M.KT.01/2020 mengenai Usul Penataan Organisasi pada Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Pemecahan Fakultas Institut Agama Islam Negeri Ternate; 2020, No.1361 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.