a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi keagamaan Hindu, perlu meninjau kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 89 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.