bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.