a. bahwa untuk memenuhi kuota jemaah haji Indonesia Tahun 1435H/2014M perlu memperpanjang waktu pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435H/2014M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.