a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya, perlu penataan organisasi dan tata kerja; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.