a. bahwa untuk memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi dan untuk memenuhi ketentuan Taklimatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, perlu pengaturan mengenai amirul hajj; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Amirul Hajj;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.