a. bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan dan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/360/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan; www.peraturan.go.id 2021, No. 1171 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.