a. bahwa dengan adanya perubahan dalam pengelolaan pemberian bantuan pemerintah pada Kementerian Agama serta untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah, perlu dilakukan perubahan pengaturan mengenai bantuan pemerintah pada Kementerian Agama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.