a. bahwa untuk melaksanakan pelayanan pemerintah yang lebih optimal dengan mewujudkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa layanan nikah atau rujuk di luar kantor urusan agama kecamatan yang efektif dan efisien, pengaturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan; b. bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan untuk menjamin kepastian hukum, Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah - 2 - dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.