a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja, perlu membentuk program pascasarjana; b. bahwa pembentukan program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/13/M.KT.01/2020 tanggal 7 Januari 2020 mengenai Usul Pembentukan Program Pascasarjana pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata KerjaSekolah Tinggi Agama Hindu 2020, No. 1228 -2- Negeri Mpu Kuturan Singaraja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.