a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, perlu dilakukan penataan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.