a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Pontianak, perlu dilakukan pemekaran terhadap Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah menjadi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam serta Fakultas Ushuluddin dan Adab; b. bahwa pemekaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.