a. bahwa kerja sama internasional jaminan produk halal perlu dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan penyelenggaraan jaminan produk halal; b. bahwa untuk tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas serta untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan keuntungan dalam pelaksanaan kerja sama internasional jaminan produk halal, perlu ditetapkan pengaturan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.