a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, perlu mengembangkan organ pengelola universitas dan struktur organisasi pascasarjana, serta pembentukan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan; b. bahwa pengembangan organ pengelola universitas dan struktur organisasi pascasarjana, serta pembentukan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/593/M.KT.01/2017 mengenai Usul Penyempurnaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Alauddin Makassar, dan UIN Maulana Malik Ibrahin Malang; www.peraturan.go.id 2017, No.98 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.