a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyediaan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi yang efektif, efisien dan akuntabel perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Agama tentang tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.