a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, perlu mengubah Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.