bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada tanggal 9 Juli 2014 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435H/2014M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.