a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja; b. bahwa pengaturan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi sehingga perlu diubah; c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.