a. bahwa dengan adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ada di Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, maka perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2014 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.