a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan wakaf benda bergerak berupa uang, perlu pengaturan mengenai tata cara wakaf benda bergerak berupa uang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.