a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, perlu mengubah Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor Nomor 12 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor Nomor 12 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.