a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum mengenai keberadaan gereja atau perkumpulan gereja termasuk bagian-bagian yang berdiri sendiri di lingkungan Katolik, perlu pengaturan mengenai badan hukum keagamaan Katolik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.