a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang sesuai dengan tridharma perguruan tinggi, perlu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.