bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.