a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di segala bidang secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.