a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan, perlu mengubah wilayah kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Manado, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Makassar, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Ambon; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.