bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435H/2014M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.