a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, perlu mengembangkan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan; b. bahwa pengembangan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/593/M.KT.01/2017 mengenai Usul Penyempurnaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Alauddin Makassar, dan UIN Maulana Malik Ibrahin Malang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang www.peraturan.go.id 2018, No. 97 -2- Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.