a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana Abadi Umat yang berlandaskan asas keadilan, profesional, dan akuntabel, perlu mengubah dan menyempurnakan Peraturan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penunjukan Calon Anggota Dewan Pelaksana Badan Pengelola Dana Abadi Umat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penunjukan Calon Anggota Dewan Pelaksana Badan Pengelola Dana Abadi Umat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.