a. bahwa berdasarkan Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku menteri yang diserahi urusan pengairan diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan usaha penyelamatan tanah dan Air serta mengatur dan melaksanakan pengelolaan Air dan/atau sumber-Sumber Air; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan sumber daya Air menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; www.peraturan.go.id 2015, No.534 2 c. bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Penggunaan Air dan/atau Sumber Air untuk kegiatan usaha industri dan pertambangan, termasuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi diatur bersama oleh Menteri dan menteri yang bersangkutan; d. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam menyelenggarakan pengelolaan Air dan/atau sumber- Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan peraturan mengenai penggunaan sumber daya Air; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.