a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan untuk mewujudkan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kelancaran arus penumpang dan barang, dan jaringan jalan yang berkelanjutan perlu disusun ketentuan mengenai persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan; b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.