a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang Pekerjaan Umum serta perumahan dan kawasan permukiman, diperlukan adanya landasan kerja dalam bentuk produk hukum; b. bahwa dalam rangka melaksanakan pembentukan produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan www.peraturan.go.id 2015, No.1421 2 Perumahan Rakyat tentang Pembentukan Dan Evaluasi Produk Hukum Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.