a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian investasi jalan tol di Indonesia perlu dilakukan perpanjangan waktu pengalokasian dana Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah Untuk pembangunan Jalan Tol yang dibiayai oleh Badan Usaha; b. bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui perpanjangan waktu pengalokasian Dana Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang dibiayai oleh Badan Usaha melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S- 871/MK.011/2014 tanggal 24 Desember 2014; c. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Yang Dibiayai Oleh Badan Usaha sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri pekerjaan umum Nomor 06/PRT/M/2014 belum mengakomodir perpanjangan waktu pengalokasian dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.peraturan.go.id 2015, No.1056 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.