a. bahwa untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, khususnya pada Buku III tentang Agenda Pengembangan Wilayah dalam rangka mendukung implementasi Nawacita dan pencapaian Prioritas Nasional diperlukan suatu pedoman untuk penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur yang optimal dan tepat sasaran; b. bahwa Pemerintah dapat memberikan Dana Alokasi Khusus untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terjadi perubahan mekanisme pengajuan usulan daerah dalam pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK); www.peraturan.go.id 2016, No.1941 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.